Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)

 Dunia pertambangan Indonesia akibatnya memiliki sistem administrasi keselamatan pertambangan  Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)


Dunia pertambangan Indonesia akibatnya memiliki sistem administrasi keselamatan pertambangan Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2014 wacana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Beleid yang ditandatangani 30 Desember 2014 ini telah memberi keinginan bagi para praktisi dan dan professional HSE di pertambangan sebab dengan terbitnya permen tersebut secara tidak pribadi tugas dan tanggung jawab terasa "lebih ringan" dikarenakan mau/tidak mau perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen tersebut dan pengawasan pribadi dari pemerintah khususnya Kementrian ESDM.

Menurut Kepala Sub Bidang Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Bapak Eko Gunarto,Dipl.Mech.E.MT yang dikutip dalam Majalah Tambang Online, " mengaku senang sebab inilah yang ditunggu pelaku usaha khusus dibidang keselamatan kerja pertambangan. " Tentu ini menjadi sukacita bagi banyak sekali pihak di pertambangan mineral dan batubara yang telah lama menunggu kelahiran Permen ini ".

Kegiatan " S3 " mengutip istilah yang disampaikan Bapak Eko Gunarto yaitu S3 " Siap Sosialisasi SMKP " akan berlangsung di tahun 2015, sebagaimana disampaikan Direktur APKPI (Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia), Bapak Ir. Edy Saptono, kedepan APKPI serta para praktisi dan professional HSE di bidang pertambangan siap membantu mensosialisasikan permen ini ke seluruh perusahaan tambang termasuk Pimpinan Perusahaan, KTT dan Praktisi K3 Pertambangan melalui Seminar Nasional di daerah, Training kompetensi system, dan konsultasi implementasi system di masing-masing perusahaan dan tentunya melalui banyak sekali media baik website dan media umum lainnya.

SMKP bukanlah simpulan perjuangan keselamatan pertambangan namun awal terciptanya tatanan sistem K3 pertambangan Indonesia yang harus diterapkan dan dilakukan perbaikan terus-menerus untuk membudayakan K3 diseluruh karyawan tambang dan menjadi budaya K3 perusahaan dalam aktifitas produksinya.

Permen ESDM No.38 Tahun 2014 wacana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)

Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur wacana Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem administrasi yang menjadi adegan dari system administrasi perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).

SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 wacana Penerapan SMKP.

Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP yaitu pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.

Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP yaitu pemegang IUJP, dan SKT.

Dalam pelaksanaan SMKP ini, perusahaan wajib melaksanakan audit internal minimal 1 (satu) tahun sekali, dan apabila dibutuhkan KAIT dapat meminta untuk dilakukan audit eksternal dari tubuh yang telah terakreditasi. Laporan hasil audit internal maupun eksternal harus dilaporkan ke KAIT paling lambat 14 hari kerja semenjak audit selesai.

Elemen-elemen yang terdapat dalam SMKP ada 7 (tujuh) elemen, yaitu:
  1. Kebijakan
  2. Perencanaan
  3. Organisasi dan personel
  4. Implementasi
  5. Evaluasi dan Tindak Lanjut
  6. Dokumentasi
  7. Tinjauan manajemen

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan SMKP akan dikenakan sanksi berupa :Sanksi peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh acara operasional, dan pencabutan ijin usaha.

* Untuk memperoleh salinan Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 wacana Penerapan SMKP, silahkan mengunduh di website : www.esdm.go.id atau klik disini


Sumber: Resources Convex, www.apkpi.org


Sumber https://learnmine.blogspot.com

0 Response to "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)"

Posting Komentar