Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD

BAB III
DASAR TEORI

3.1. Pertambangan


Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua materi galian dari muka bumi yang mempunyai nilai ekonomi yang rangkaian kegiatan dimulai dari penyelidikan materi galian hingga pemasaran materi galian. Dan dalam hal metode ada 2 metode yaitu :
a. Metode Tambang Terbuka
b. Metode Tambang Bawah Tanah

3.2. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)


Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu aktivitas didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah atau memperkecil terjadinya ancaman (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi. Makara dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi ancaman dan risiko kesehatan dan keselamatan yang mungkin terjadi.( Rijanto, 2010 ).

Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu fatwa dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan insan pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akhir kerja (Purnama, 2010).

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari ancaman akhir kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang (Prasetyo, 2009).

Undang-Undang No. 23/ 1992 ihwal Kesehatan menawarkan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan aktivitas perlindungan tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, budpekerti dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veilighheids Reglement, STBI No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tida selamat yang dapat menjadikan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya. (Bennett N.B. Silalahi, 1991).

Hal tersebut juga menjadikan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU no. 14 tahun 1969 ihwal pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU no. 12 tahun 2003 ihwal ketenaga kerjaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya insan K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih dibutuhkan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatnya sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 semoga berjalan dengan baik.

3.3. Proteksi atau perlindungan pekerja


Merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan aktivitas proteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang menawarkan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya problem kesehatan, financial atau problem lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, sumbangan proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing.

3.4. Kecelakaan kerja tambang


Kecelakaan ialah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan yang paling ringan hingga kepada yang paling berat. Sedangkan kecelakaan akhir kerja ialah kecelakaan yang terjadi dalam kekerabatan kerja atau sedang melaksanakan pekerjaan di suatu tempat kerja. Kadang-kadang kecelakaan akhir kerja diperluas ruang lingkupnya, sehingga meliputi juga kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada dikala perjalanaan atau transport dan dari tempat kerja. (Suma’mur, 1994).

Menurut Silalahi (1995) kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat menjadikan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja ialah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan mengadakan pengawasan yang ketat.

Kecelakaan kerja ialah suatu kecelakaan yang terjadi pada dikala seseorang melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya. (Sheddy Nagara, 2008:177-180)

Pada dasarnya kecelakaan kerja tambang itu ialah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan usaha pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan hingga selesai pekerjaan. Menurut UU no 11/1967 pasal 14 yang termasuk dalam pekerjaan usaha pertambangan ialah penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral. Dalam setiap fase kegiatan pertambangan dapat terjadi kecelakaan kerja tambang. Dan dalam Kepmen 555 K 26 tahun 1995 dipaparkan bahwa kecelakaan tambang ialah :
1. Kecelakaan terjadi akhir dari pekerjaan tambang
2. Kecelakaan itu memang terjadi
3. Kecelakaan terjadi pada jam kerja atau giliran kerja
4. Kecelakaan kerja itu menimpa pekerja tambang
5. Kecelakaan terjadi pada tempat tambang, yaitu tempat kontrak karya atau KP.

3.5. Kesehatan Kerja


Selain faktor keselamatan , hal penting yang juga harus diperhatikan oleh insan pada umumnya dan para pekerja konstruksi khususnya ialah faktor kesehatan. Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang cendekia balig cukup akal ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well-being).

Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan insan menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk menyebarkan aneka macam cara atau pendekatan untuk mencegah semoga insan tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat (Mily, 2009).

3.6. K3 Tambang


K3 ialah benda ajaib atau kondisi yang berafiliasi dengan tidak adanya cidera atau kerusakan dan sakit terhadap unsur sistem kerja (pekerja, alat kerja, lingkungan kerja, dan proses kerja).

Tambang ialah tempat dilakukannya aneka macam aktifitas pengambilan / pemanfaatan materi tambang yang ada didalam kulit bumi untuk kepentingan ekonomis atau kesejahteraan manusia.
Makara dapat kita simpulkan disini bahwa ; K3 Tambang ialah situasi atau kondisi yang menggambarkan tidak adanya kecelakaan di tempat dilakukannya aneka macam aktifitas pengambilan / pemanfaatan materi tambang.

3.7. Alat perlindungan diri


Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan yang wajib digunakan dikala bekerja sesuai ancaman dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD di pakai setelah usaha rekayasa dan cara kerja yang aman APD yang dipakai memenuhi syarat enak dipakai, menawarkan perlindungan efektif terhadap bahaya.

Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD ialah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi ancaman dan kecelakaan kerja. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010).

Jadi, alat perlindungan diri merupakan alat yang digunakan oleh pekerja yang melekat pada tubuh pekerja dengan tujuan untuk melindungi sebagian tubuh pekerja atau seluruh tubuh pada dikala melaksanakan pekerjaan dari kemungkinan ancaman yang melebihi batas yang diperbolehkan. Penggunaan APD ini merupakan tahap selesai pengendalian untuk mengurangi ancaman atau resiko pada pekerja dikala bekerja.


3.8. Jenis-jenis APD


1. Alat Pelindung Kepala (helmit)
Alat pelindung kepala ialah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang mampu mengenai kepala secara langsung, terkena benturan, terpapar oleh radiasi panas api, kejatuhan benda keras atau benda tajam yang melayang di udara, terkena percikan materi kimia. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), penutup atau pengaman rambut, topi atau tudung kepala, dan lain-lain (Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 ihwal alat pelindung diri). Macam-macam alat pelindung kepala diantaranya ialah :
a. Tutup Kepala : Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
b. Helm Pengaman (Safety Helmit) : Melindungi kepala dari benda keras, benturan dan pukulan, terkena arus listrik dan terjatuh.
c. Hats/cap : Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.1 Alat Pelindung Kepala


2. Alat Pelindung Telinga (ear plug / ear muff)

a. Sumbat pendengaran (ear plug)
Sumbat pendengaran dapat terbuat dari kapas, plastik karet alami dan sintetik, menurut cara penggunaannya, dibedakan menjadi earplug sekali pakai (disposable earplug) yaitu sumbat pendengaran yang digunakan untuk sekali pakai saja kemudian dibuang, misalnya sumbat pendengaran dari kapas, kemudian cara penggunaan yang lain yaitu earplug yang dapat digunakan kembali (non disposable earplug) yang digunakan waktu lama terbuat dari karet atau plastik cetak.

Ukuran, bentuk, dan posisi kanal pendengaran untuk tiap individu berbeda-beda dan bahkan antar kedua pendengaran dari individu yang sama berlainan. Oleh karena itu, sumbat pendengaran harus dipilih sesuai dengan ukuran, bentuk, posisi kanal pendengaran pemakainya. Diameter kanal pendengaran berkisar antara 3-14 mm, tetapi paling banyak 5-11 mm. Umumnya bentuk kanal pendengaran insan tidak lurus, walaupun sebagian kecil ada yang lurus. Sumbat pendengaran dapat mengurangi bising hingga dengan 30 dB.

Dalam pemakaiannya sumbat pendengaran mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan :
• Tidak membatasi gerak kepala.
• Relatif lebih nyaman dipakai ditempat kerja yang panas.
• Dapat dipakai dengan efektif tanpa dipengaruhi oleh pemakaian tutup kepala, kacamata, dan rambut.
• Mudah dibawa karena ukurannya yang kecil.
• Harga relatif murah daripada tutup pendengaran (earmuff)

Kekurangan :
• Sulit untuk memonitor tenaga kerja apakah memakai APD karena sukar dilihat oleh pengawas.
• Tingkat proteksinya lebih kecil dari tutup telinga.
• Bila tangan yang digunakan untuk memasang sumbat pendengaran kotor, maka kanal pendengaran akan mudah terkena abses karena iritasi.
• Memerlukan waktu yang lebih lama dari tutup pendengaran untuk pemasangan yang tepat.
• Hanya dapat dipakai oleh kanal pendengaran yang sehat.

b. Tutup pendengaran (ear muff)
Tutup pendengaran terdiri dari dua buah tudung untuk tutup telinga, berupa cairan atau busa yang berfungsi untuk menyerap bunyi frekuensi tinggi. Pada pemakaian yang lama, sering ditemukan efektifitas pendengaran menurun yang disebabkan oleh ganjal mengeras dan mengerut akhir reaksi materi ganjal dengan minyak kulit dan keringat. Tutup pendengaran digunakan untuk mengurangi bising hingga dengan 40-50 dB dengan frekuensi 100-800Hz. Kelebihan dan Kekurangan dari tutup pendengaran ialah :
Kelebihan :
• Mudah dimonitor oleh pengawas.
• Tidak mudah hilang.
• Satu ukuran tutup pendengaran dapat digunakan oleh beberapa orang dengan ukuran pendengaran yang berbeda.
• Dapat dipakai oleh orang yang terkena abses ringan.
Kekurangan :
• Tidak mudah dibawa atau disimpan.
• Tidak nyaman dipakai ditempat kerja yang panas.
• Dapat membatasi gerakan kepala pada ruang kerja yang sempit.
• Harganya relatif lebih mahal dari sumbat telinga.
• Efektifitas dan kenyamanan pemakainya dipengaruhi oleh pemakaian kacamata, tutup kepala, dan rambut yang menutupi telinga.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.2 Alat Pelindung Telinga (ear plug/ear muff)

3. Alat pelindung pernafasan (masker)
Berfungsi untuk mencegah masuknya kotoran-kotoran yang dapat mengganggu pernafasan pekerja. Untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat atau menyaring cemaran materi kimia, mikro organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas, dan sebagainya dapat menggunakan masker. Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan masker ialah :
a. Macam dari kotoran debu yang perlu dihindari.
b. Bagaimana menggunakan masker secara benar.
c. Lamanya menggunakan alat tersebut.
Masker untuk melindungi debu atau partikel-partikel yang lebih besar yang masuk kedalam pernafasan, dapat terbuat dari kain dengan ukuran pori-pori tertentu.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.3 Masker

4. Alat Pelindung Mata dan Muka (safety glass)
Fungsi dari pelindung mata dan muka ialah melindungi mata dan muka dari paparan materi kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang diudara dan dibadan air, percikan benda-benda kecil, uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mangion atau yang tidak mangion, benturan atau pukulan benda tajam, dan pancaran cahaya.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.4 Kaca Mata


5. Alat Pelindung Tangan (sarung tangan)
Pelindung tangan (sarung tangan) ialah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, arus listrik, suhu panas, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, materi kimia, suhu dingin, tergores, terinfeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

Kontak dengan materi kimia beracun, sumber listrik, bahan-bahan biologis, atau benda dengan suhu sangat panas atau suhu yang sangat hambar yang dapat menyebabkan iritasi atau mengkremasi tangan, Bahan beracun dapat terabsorbsi melalui pori-pori kulit dan masuk kebadan.
Alat Pelindung Tangan (sarung tangan) terbuat dari bermacam-macam materi diubahsuaikan dengan kebutuhan. Yang sering dijumpai yaitu :

a. Sarung Tangan Kain
Sarung Tangan Kain digunakan untuk memperkuat pegangan, Hendaknya dibiasakan pada dikala memegang benda yang berminyak. Misalnya bagian-bagian mesin atau materi logam lainnya.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.5 Sarung Tangan Kain

b. Sarung Tangan Las
Sarung Tangan Las digunakan untuk melindungi kerusakan kulit tangan karena hembusan udara pada dikala membersihkan bagian-bagian mesin dengan menggunakan kompresor. Sarung tangan ini menjaga tangan dari ancaman pembakaran asam atau melindungi dari kepanasan akhir cairan ditempat pekerjaan tersebut berlangsung.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.6 Sarung Tangan Las


6. Alat Pelindung Kaki (safety shoes)
Jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, kontruksi bangunan, industri, ancaman listrik, pengecoran logam, pekerjaan yang berpotensi ancaman peledakan, materi kimia atau jasad renik, ancaman binatang, tempat kerja yang berair / licin, dan lain-lain.

Alat Pelindung Kaki (safety shoes) ialah untuk menghindarkan kerusakan kaki dari bacokan benda tajam atau terbakar oleh zat kimia, maka sebagai pelindung digunakan Sepatu Safety. Sepatu ini harus terbuat dari materi yang diubahsuaikan dengan jenis pekerjaannya.
a. Sepatu yang beralas karet
Khusus untuk menginjak tempat yang licin ibarat permukaan seng digunakan sepatu yang beralaskan karet semoga tidak mudah terpeleset.
b. Sepatu Pengaman
Sudah menjadi kebiasaan memakai sepatu pengaman pada waktu bekerja di tambang. Gambar dibawah menunjukkan sepatu pengaman yang bentuknya ibarat sepatu biasa, hanya pada episode ujungnya dilapisi dengan baja.

 Pada dasarnya pertambangan ialah Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfa Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD
Foto 3.7 Sepatu Safety


7. Alat pelindung tubuh
Jenis pakaian pelindung tubuh terdiri dari : Rompi (vests), Jacket, Celemek (Apron / Coverall), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh badan.

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi tubuh sebagian atau seluruh tubuh dari ancaman temperatur atau hambar yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia,uap panas,dan logam panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, mikroorganisme patogen dari manusia, tumbuhan dan lingkungan ibarat virus, kuman dan jamur.
Sumber https://learnmine.blogspot.com

0 Response to "Dasar Teori Makalah Tentang K3 untuk APD"

Posting Komentar