Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar mengatakan, inti aturan ini adalah, mengembalikan bisnis gadai emas ke asal muasalnya, yakni tunjangan mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana. "Kami tidak akan mengizinkan praktek gadai emas untuk investasi," ujarnya, Kamis (5/1). Artinya, bagan produk menyerupai Kebun Emas dan kepemilikan logam mulia tak lagi boleh dipasarkan.
Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu. Mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, sampai mencabut izin layanan gadai emas.
BI sejauh ini belum bersedia menjelaskan metode pengawasan atas gadai emas bermotif investasi. Tapi sumber KONTAN di kalangan bankir syariah mengatakan, BI tidak akan kesulitan mengendus penyimpangan.
Menurut dia, inti bagan investasi emas ada di gadai berungkit. Nasabah menggadai emas untuk belanja emas, dan seterusnya. Praktik ini marak, alasannya yakni banknya aktif memfasilitasi. "Jika ada nasabah yang mampu gadai emas untuk kedua kali dan seterusnya, tanpa menebus gadai yang pertama, bank mampu terindikasi melayani gadai untuk investasi," katanya.
Untuk membedakan spekulan dan nasabah yang membutuhkan uang, bank syariah mampu menggunakan sistem berita debitur. Dari verifikasi ini akan terlihat rekam jejak nasabah yang hendak melaksanakan gadai, apakah memiliki tanggungan emas di bank lain yang belum beliau tebus. Jadi, bank tidak mampu beralasan tidak tahu jikalau dirinya dimanfaatkan nasabah spekulan.
Menetapkan rasio LTV
Selain mengembalikan gadai emas ke jalan yang lurus, BI juga menetapkan rasio loan to value (LTV) maksimal 80%. Jadi, bank hanya boleh menyalurkan dana sebesar 80% dari nilai emas yang digadai.
BI juga berencana membatasi plafon pembiayaan dan porsi gadai emas. Saat ini besarannya sedang dikaji. "Kami pernah meminta maksimal Rp 100 juta. Angka ini belum final," tambahnya.
Direktur Kepatuhan Bank BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan, pihaknya terus melaksanakan pembenahan. "Bisnis gadai emas memang rentan untuk disalahgunakan. Karena itu kami sesuaikan dengan cita-cita BI biar bisnis ini aman," ujarnya.
Direktur Utama Bank Syariah Mega Indonesia, Beny (BSMI) Witjaksono meminta BI semoga tidak membatasi plafon gadai. Kalaupun harus membatasi, BI harus mempertegas, pembatasan plafon hanya untuk gadai yang konsumtif. "Jika tujuan produktif jangan dibatasi, alasannya yakni banyak pengusaha menyimpan duit dalam bentuk emas. Bila pesanan datang mereka gadai emas," ujarnya.
Sumber : Kontan Sumber http://infohargaemas.blogspot.com
0 Response to "BI larang gadai emas untuk investasi"
Posting Komentar