Reklamasi Tambang Batubara

Pengertian reklamasi tambang batubara yakni rehabilitasi lahan setelah operasi penambangan batubara telah berhenti. Ini merupakan persyaratan dari Surface Mining Control and Reclamation Act (SMCRA) dari tahun 1977.

 yakni rehabilitasi lahan setelah operasi penambangan batubara telah berhenti Reklamasi Tambang Batubara

Sejarah Reklamasi

Reklamasi dari penambangan batubara berawal dari keprihatinan ihwal dampak lingkungan dari penambangan strip mining. Batubara telah ditambang di Amerika Serikat semenjak tahun 1740-an, tapi pertambangan permukaan tidak menjadi meluas hingga tahun 1930-an. Pada simpulan dekade itu, negara-negara mulai memberlakukan undang-undang pertama yang mengatur industri pertambangan batubara: Virginia Barat pada tahun 1939, Indiana pada tahun 1941, Illinois pada tahun 1943, dan Pennsylvania pada tahun 1945.

Meskipun sudah dibuat undang-undang yang mengatur industri pertambangan, ajakan yang besar untuk batubara selama Perang Dunia II menyebabkan batubara ditambang tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Setelah perang, negara-negara terus memberlakukan dan memperluas agenda regulasi, beberapa di antaranya dibutuhkan izin pertambangan atau posting obligasi untuk memastikan bahwa tanah bisa direklamasi setelah penambangan selesai. Namun undang-undang negara tersebut sebagian besar tidak berhasil membendung dampak lingkungan dari pertambangan permukaan.

Salah satu masalahnya yakni bahwa hukum bervariasi dari tiap negara, memungkinkan operasi penambangan untuk pindah ke negara-negara di mana peraturan yang kurang ketat. Sementara itu, pertambangan permukaan menjadi semakin umum: pada tahun 1963 hanya 33 persen dari batubara Amerika berasal dari tambang permukaan; pada tahun 1973 angka itu mencapai 60 persen.

Baca selengkapnya "Sejarah Reklamasi Tambang Batubara"

Patut disayangkan apabila lahan bekas tambang hasilnya justru mendatangkan bencana bagi manusia. Lahan bekas lokasi tambang kerikil bara tidak boleh ditinggalkan begitu saja setelah kerikil baranya dikuras. Perlu usaha serius untuk mengembalikan lahan bekas tambang itu menyerupai sedia kala. Atau paling tidak mendekati keadaan semula. Upaya pemulihan untuk mengembalikan kondisi bekas lahan tambang menyerupai semula dikenal dengan sebutan reklamasi.

Ketika operasi penambangan berhenti alat-alat berat menyerupai bulldozer dan Scraper dapat digunakan untuk membentuk kembali kawasan yang terganggu. Reklamasi harus menimbulkan kawasan bekas tambang biar tahan terhadap pengikisan tanah, berdasarkan persyaratan penggunaan tanah, dipupuk dan dihijaukan kembali. Sehingga lahan hasil reklamasi dapat digunakan untuk pertanian, kehutanan, huni satwa liar, dan rekreasi. Biaya rehabilitasi lahan bekas tambang yang diperhitungkan dalam biaya operasi tambang.

Secara garis besar ada beberapa tahapan yang bisa ditempuh dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang batubara, yaitu: perencanaan reklamasi, survei keanekaragaman hayati, penataan lahan, pengendalian pengikisan dan sedimentasi, revegetasi (penanaman kembali), dan pemeliharaan.

1. Perencanaan Reklamasi

Reklamasi merupakan adegan tak terpisahkan dari setiap tahapan penambangan. Oleh karenanya, perencanaan reklamasi menjadi terintegrasi dengan perencanaan tambang, baik jangka panjang maupun pendek. Perencanaan reklamasi jangka panjang merupakan perencanaan hingga berakhirnya masa tambang (life of mine). Masa tambang ini kemudian dijabarkan lebih jelas ke dalam perencanaan untuk lima dan satu tahunan kedepan.

2. Survei Keanekaragaman Hayati

Prosedur pengelolaan keanekaragaman hayati telah disusun untuk menjamin terlaksananya acara ini. Tahapan ini mengharuskan dilaksanakannya survei flora dan fauna pada kawasan rencana penambangan lima tahun ke depan sebagai dasar pengembangan jenis bibit di kebun pembibitan “nursery” dan pengembangan arboretum.

3. Penataan Lahan

Lahan bekas tambang ditata kembali. Lubang-lubang yang ada ditimbun kembali ditimbun lagi dengan tanah bekas pengerukan. Tanah pun menjadi cukup datar dan tidak berlubang-lubang lagi. Jika ada beberapa lubang yang tak dapat ditutup, dapat dijadikan kolam. Ikan dapat dibudidayakan di dalam bak tersebut. Lubang yang tak tertutup juga dapat dijadikan bak cadangan air atau wahan wisata air.

4. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi

Untuk meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah erosi, tanah yang telah rata dapat ditanami dengan tumbuhan penutup tanah (cover crop) dari jenis kacang-kacangan /polong-polongan. Kacang-kacangan dikenal sebagai ‘pupuk hijau’, sebab kemampuannya untuk mengikat dan mengelola mineral dalam tanah menyerupai nitrogen dan fosfor. Selain itu, penanaman tumbuhan penutup tanah akan membuat tanah menjadi lebih gembur. Apabila turun hujan, akan lebih banyak air yang terserap. Agar pengikisan lebih terkendali, bisa dibuat akses air (drainase) dan bendungan penahan.

5. Revegetasi

Setelah dilakukan penataan lahan serta mengendalikan pengikisan dan sedimentasi, tanah siap untuk ditanami tumbuhan lain. Pada awalnya, bisa ditanam tumbuhan pionir, yaitu tumbuhan yang dapat tumbuh dengan cepat. Setelah 2-3 tahun, lahan bekas tambang tersebut sudah dapat ditanami tumbuhan lain. Tumbuhan yang biasa ditanam antara lain sengon, kaliandra, johar, trembesi, ketapang, angsana, mahoni, meranti, gaharu, dan lain-lain.

6. Pemeliharaan

Terakhir, biar lahan bekas tambang dapat kembali menyerupai semula, perlu dilakukan pemeliharaan tanaman. Secara terpola dilakukan pemupukan terhadap tanah yang telah direvegetasi. Tanah disekitar pohon juga harus senantiasa dibersihkan biar tetap subur.

Reklamasi yang terencana dan terorganisasi dengan baik akan mengembalikan kondisi lahan bekas tambang menjadi menyerupai semula.
Sumber https://learnmine.blogspot.com

0 Response to "Reklamasi Tambang Batubara"

Posting Komentar