Dalam goresan pena kali ini saya akan coba angkat dari surat yusuf ayat 47-48, dan pendapat Imam Ghazali dalam buku Ihya Ulumuddin. Keduanya akan coba saya terjemahkan dalam konteks perencanaan financial dan pengelolaan asset yang kita miliki.
Dan judul tersebut juga terinspirasi dari rekan saya yang menulis comment di status FB saya tanggal 12 Mei 2011, “saya mau jual emas saya sebab akan saya investasikan ke dalam bisnis riil yang sudah saya temukan”. Dan inilah bergotong-royong tujuan terpenting ketika kita sudah menabung asset kita dalam bentuk emas, maka langkah selanjutnya mengalihkanya kedalam bisnis riil ketika kita sudah menemukanya, sehingga dapat menggerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia, disamping kita juga terhindar dari konteks “menimbun harta” yang dilarang dalam Al-Quran surat At-Taubah 34-35.
Seperti yang saya sampaikan dalam goresan pena yang berjudul “Saham emas atau emas” pesan tersirat yang dapat saya ambil ialah bila kita punya uang dan belum menemukan sarana investasi yang sempurna maka "pertahankan dalam tangkainya" (surat yusuf ayat 47-48) atau bahasa umunnya dapat saya terjemahkan "pegang dulu dalam bentuk aset yang paling aman" yang juga bisa menjadi 'hakim' yang adil yaitu emas (Imam Ghazali dalam buku Ihya Ulumuddin).
Untuk meyakinkan bahwa emas sebagai ‘hakim’ yang adil maka akan saya sampaikan kembali fakta-faktanya :
1. Sudah lebih dari 1400 tahun lamanya harga 1 ekor kambing sama dengan 1 dinar atau setara dengan 4,25 gram emas 22 karat. Untuk pembuktianya saya ambil data hari ini, tanggal 16 Mei 2011 yaitu :
a. Harga kambing dari dalam blog ini, saya bandingkan dengan minyak. Dari data yang saya miliki yaitu selama 28 tahun (1983-2011) berdasarkan harga minyak (crude oil) dan emas dunia (US$/Barel dan US$/OZ). Dimana pada Juni 1983, bila kita punya 1 gram emas maka dapat dibelikan minyak sebanyak 68,18 liter. Kemudian berdasarkan data harga minyak dan emas dunia tersebut pada April 2011, bila kita punya 1 gram emas maka dapat dibelikan minyak sebanyak 68,45 liter. Artinya selama 28 tahun 1 gram emas masih bisa mempertahankan kemampuan daya belinya untuk membeli minya (crude oil) sebanyak 68 liter. Dalam grafik dibawah ini pun terlihat trenya datar yang berarti bahwa 1 gram emas cukup stabil bila dibelikan minyak.
Karena fungsi emas sebagai hakim yang adil, maka kenaikan emas seberapa pun tingginya bukan berarti 1 dinar dapat untuk membeli 1 ekor sapi atau unta. Atau dengan kata lain seberapa besar penurunan harga emas yang terjadi bukan berarti 1 dinar hanya dapat untuk membeli 1 ekor ayam atau sate kambing. Sudah terbukti 1400 tahun dengan kondisi harga emas naik dan turun, faktanya 1 dinar tetap bisa untuk membeli 1 ekor kambing kelas super.
Sehingga alangkah baiknya kalau kita jadi pemimpin negara atau perusahaan melihat kinerja keuangan negara atau perusahaan dengan membandingkanya dengan emas, atau mengukur tingkat penghasilan rakyat atau karyawanya dengan emas. Walaupun hal ini pasti dilematis dan tidak mudah menjadi posisi tengah anatara pemegang saham dan karyawan disuatu perusahaan, disisi lain harus mengusahakan uang pemegang saham yang kita kelola harus juga tumbuh dengan ukuran emas, sementara kesejahteraan karyawan juga harus naik tidak tergerus inflasi dengan pambanding harga emas.
Setelah kita yakin emas ialah hakim yang adil dan bisa menahan laju inflasi dalam artian daya belinya tetap sepanjang zaman, maka kalau kita memiliki uang lebih simpanlah dalam bentuk emas. Kemudian yakinlah bahwa krisis di muka bumi ini akan datang tetapi kita tidak ada yang tahu waktu pastinya kapan, apapun yang terjadi kita sudah mengamankan asset kita ke dalam emas, Insya Tuhan aman, dan gunakan asset tersebut untuk investasi di sector riil menyerupai berkebun, bertani, dll. Kalau kita belum bisa melakukanya maka simpanlah “tetap beliau ditangkainya” yaitu asset dalam bentuk emas, inilah makna yang ‘tersirat’ dalam Surat Yusuf.
“Yusuf berkata, ‘supaya kau bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kau tuai hendaklah kau biarkan dibulirnya (tangkainya) kecuali sedikit untuk kau makan’. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kau simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kau simpan”. (surat Yusuf ayat 47-48).
Sumber http://gdcirebon.blogspot.com
0 Response to "Hakim Yang Adil Adalah Emas"
Posting Komentar