Investasi Emas Bodong Atau Peluang

Tulisan ini juga pada dikala bersamaan saya publikasikan juga di kompasiana dengan isi yang sama tetapi hanya sedikit penyesuain atau pelengkap saja untuk blog ini.
Sejak final Februari hingga Maret 2013 sekarang ini baik media online, cetak, radio  maupun telivisi bahkan jejaring sosial menyerupai facebook maupun twtiter ramai membahas investasi emas bodong.
Awal kasus ini mencuat ketika final february dari broadcast BBM sebelum mencuat di media telivisi yang disebar salah satu sobat saya yang memberitahukan bahwa  Raihan Jewellery cabang Surabaya dilaporkan nasabahnya ke Polda Jatim. Nasabah kecewa alasannya yaitu Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian.
Kemudian beberapa hari setelah itu saya mendapat hal yang serupa di twiteer tetapi untuk perusahaan yang berbeda yaitu PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun. Kemudian di Twitterland malah berkembangnyanuansa politik soalnya lebih membahas keterlibatan salah satu anggota legsilatif negeri ini yang memang di web GTIS terpampang fotonya, tetapi buat saya alasannya yaitu bukan politisi maka saya lebih fokus memperhatikan kasus investasi emasnya itu sendiri.
Buat saya informasi ini tentu membuat was-was, soalnya dikala ini saya menjadi salah satu nasabah investasi emas dengan system yang sama persis dengan yang diterapkan oleh GTIS, secara insan pastilah rasa takut kehilangan dana itu muncul. Kemudian sesaat rasa khawatir itu saya redam, alasannya yaitu sebelum saya melaksanakan investasi tersebut saya sudah menyadari akan resikonya, bahkan waktu itu dengan istri saya sudah diskusi bersama-sama dan menghitung benar-benar resiko maupun peluang keuntunganya. Keputusan saya dan disetujui istri melaksanakan investasi tersebut bantu-membantu pada dikala itu usaha penjualan emas kami sedang mengalami kelesuan sehingga ada modal yang membisu atau tidak berputar. Dan kami sepakat melaksanakan inevstasi emas fisik yaitu membeli harga emas lebih mahal 25%-30% dari harga antam LM kemudian setiap bulan kami mendapat cashback 2.5% dari total nilai kontrak selama masa kontrak 6 bulan pada tanggal 24 oktober 2012. Untuk lebih terang bentuk kontraknya saya tampilkan salah satu teladan bentuk kontraknya menyerupai pada gambar ini dengan tidak menampilkan identitas perusahaanya.



Disini perlu saya share, terkait bagaimana waktu itu saya alhasil memutuskan untuk ikut dalam investasi emas fisik tersebut. Sebelum saya memutuskan hampir satu ahad lebih saya melaksanakan tanya jawab dengan pihak perusahaan tersebut untuk menggali informasi detailnya, kemudian saya juga mencari artikel dan identitas perusahaan tersebut di dunia maya.
Hasil dari pencarian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Dari penjelasan perusahaan yang bangun tahun 1994 ini awalnya berdagang emas menyerupai layaknya toko emas, dan hingga dikala ini pun toko emas masih tetap ada dan berjualan.
  2. perusahaan ini bukanlah perusahaan perbankan atau pun perusahaan investasi, melainkan perusahaan jual, beli emas dengan dan tanpa sistem
  3. Di 2011, Perusahaan tersebut mulai mengadopsi sistem "penjualan bersistem"yaitu penjualan emas dengan discount (berkala) dan garansi beli kembali 100% harga beli sebelum di-discount (detail penjelasan bisa dilihat pada kontrak yang saya tampilkan diatas).
  4. Hasil dana nasabah akan diputar untuk modal toko emasnya, dimana hasil usahanya akan dibaga dengan investor sebesar 2.5 % per bulan dari nilai kontrak.
  5. Perusahaan ini tidak memiliki web layaknya GTIS tetapi hanya blog.
  6. Dari pencarian di internet banyak yang mendiskusikan sebagai ponzi.
Dari pencarian informasi tersebut diatas maka kemudian saya membuat analisa resiko dan peluang sendiri dengan berdasarkan pengalaman selama ini yang memang kami bergelut dibisnis jual beli emas juga untuk dana investasi 70 juta sesuai kontrak yang saya tampilkan.
Perhitungan Risk and return dengan 100% dana pribadi :
  1. Dengan membeli emas lebih mahal 30% dari harga emas LM dikala transaksi terang kerugian yang kita tanggung kalau pihak perusahaan "kabur" berarti terang kita menderita kerugian sebesar 30% alasannya yaitu membeli emas LM yang kita pegang fisiknya harganya lebih mahal, resiko ini menurut saya masuk kategori high risk. Atau secara nilai uang kerugianya sebesar 16 juta.
  2. Jika perjanjian ini berjalan mulus hingga final kontrak selama 6 bulan maka keuntungan yang diperoleh yaitu pertumbuhan nilai uang sebesar 15% selama kontrak atau sebesar 30% per tahun, terang nilai ini sangat besar bila dibandingkan dengan deposito, dan menurut saya ini masuk kategori high return.
Perhitungan Risk and return dengan dana gadai emas LM :
  1. Untuk membeli emas 100 gram dengan harga 70 juta, maka dengan saya gadai LM 100 gram, saya hanya menambah uang cash saya sebesar 28 juta. kalau pihak perusahaan "kabur" berarti terang kita menderita kerugian sebesar  16,5 juta, alasannya yaitu emas LM 100 gram dijual untuk menebus emas yang digadai dan sisanya sebagai modal yang masih bisa kita amankan.resiko ini menurut saya masuk kategori high risk.
  2. Jika perjanjian ini berjalan mulus hingga final kontrak selama 6 bulan maka keuntungan yang diperoleh yaitu pertumbuhan nilai uang sebesar 25% selama kontrak atau sebesar 50% per tahun, terang nilai ini sangat besar bila dibandingkan dengan deposito, dan menurut saya ini masuk kategori high return.
Kemudian setelah itu saya menganalisa apakah komitmen profit sharing yang disampaikan tersebut masuk logika atau tidak, maka saya analisa sebagai berikut :
  1. Jika ini ponzi, maka hanya tunggu waktu saja kerugian maksimalnya 16 -16,5 juta semakin lama perusahaan ini bertahan maka semakin kecil kerugianya dan saya harus disadari betul resiko ini.
  2. Kalau ini diputar di jual beli emas, maka alasannya yaitu saya juga penjual emas sehingga analisanya sebagai berikut, kalau benar bahwa uang 70 juta tadi dibelanjakan untuk modal jualan emas LM sebanyak 130 gram maka keuntungan yang diperoleh kisaranya bisa 4% hingga 8 % keuntungan yang bisa didapat. Artinya kalau perusahaan tersebut bisa minimal menjual emas LM sebanyak 130 gram sebulan saja dan keuntunganya dipisahkan sementara modalnya cepat dibelikan kembali emas LM 130 gram lagi maka profit sharing kepada nasabah masih masuk logika untuk dilakukan alasannya yaitu profit sharingnya hanya 2.5% kepada nasabah, dengan catatan harga emas selama masa kontrak tidak turun lebih dari 2% setiap bulanya. Jika harga emas turun lebih besar dari 2% per bulanya maka kemungkinan besar perusahaan tersebut rugi, tinggal berapa lama bisa bertahan.
Dengan pertimbangan tersebut serta sesaat sebelum saya memutuskan kebetulan saya menonton acar disalah satu stasiun televisi perihal kiat sukses Bob Sadino, bahwa salah satu yang membuatnya sukses alasannya yaitu yang dicari dalam berbisnis yaitu rumusan investasinya selalu mencari  "High risk, High return" tinggal mencari waktu yang sempurna saja untuk memutuskan kapan masuk dan keluarnya.
Akhirnya dengan pertimbangan semua yang saya paparkan tersebut saya dan istri sepakat pada tangga 24 oktober 2012 memutuskan investasi emas dengan pola gadai emas LM, alasannya yaitu memang sesuai penjelasan sebelumnya kami memang memegang emas LM modal jualan kami yang tidak bergerak. sehingga, kami sadar betul resikonya. Sampai goresan pena ini saya buat, kontrak tersebut masih berjalan sesuai isi kontrak. Walau demikian, saya sendiri tidak menyarankan pembaca goresan pena ini untuk mengikuti langkah saya kecuali anda benar-benar memperhitungan segala sesuatunya dengan matang. Bahkan saya pribadi kalau ditanya olehpembaca blog saya ataupun customer saya TIDAK MENYARANKAN untuk ikut investasi menyerupai ini. Tetapi buat saya membuat orang faham akan investasi emas jauh lebih membahagiakan saya daripada masyarakat indonesia membeli emas LM atau investasi emas tetapi tidak faham. Komitmen saya ini juga pernah saya tweet di twiteerland @riscirebon bahkan mendapat respon kasatmata dengan di retweet oleh Endy dan Rully K.
PENEGASAN LAIN : Saya mencoba memberanikan diri walau penuh resiko Untuk lebih memahami Resiko dalam Investasi Emas Bodong yang waktu itu belum meledak dan mencuat. untuk memahami perihal implementasi dan pemahaman investasi “High Risk=High Return” silahkan baca perhitungan dan analisa detailnya berdasarkan pengalaman pribadi terjun pribadi di investasi emas “bodong” ini di link   perlu diketahui bahwa mengapa saya harus terjun pribadi ke investasi emas “bodong” demi menerima data real bukan teori sesuai misi saya dalam blog ini, mengedukasi masyarakat Indonesia sehingga bukan fitnah atau teoritikal atau asumsi yang kita sampaikan ke masyarakat. Dengan menaruh resiko 16,5 jt saya niatkan untuk menggali pribadi bahkan sebelum kasus ini alhasil meledak, Insya Yang Mahakuasa kalaupun uang 16,5 jt tersebut benar “raib” tetapi ilmu yang saya dapat dan saya bagikan kepada pembaca bisa menjadi amal jariah saya sebagai ilmu yang bermanfaat, Amin.


Sumber http://gdcirebon.blogspot.com

0 Response to "Investasi Emas Bodong Atau Peluang"

Posting Komentar