Menteri ESDM Menerbitkan Harga Indeks Pasar BBN/Biofuel

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Menteri ESDM Menerbitkan Harga Indeks Pasar BBN/Biofuel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 3239 K/12/MEM/2015 mengenai harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (BBN/Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis Bahan Bakar Minyak (BBM Subsidi) Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus (BBM Premium) Penugasan. Kepmen tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri ESDM No. 0726 K/12/MEM/2015.

Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, menyerupai dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (12/7/2015) mengatakan, adapun substansi Keputusan Menteri tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:

Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) berjenis Biodiesel yang dicampur ke dalam jenis BBM Tertentu, didasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) unit Belawan dan Dumai rata-rata periode 1 (satu) bulan sebelumnya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditambah besaran konversi CPO menjadi Biodiesel sebesar 125 USD/MT (sertus dua puluh lima dolar Amerika Serikat per metrik ton) dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah biaya angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.

Sedangkan untuk HIP BBN jenis Bioetanol yang dicampur ke dalam jenis BBM Khusus Penugasan, didasarkan pada Harga publikasi Argus untuk Ethanol FOB Thailand rata-rata periode 1 (satu) bulan sebelumnya ditambah 14 persen dari indeks penyeimbang produksi didalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg/m3. Besaran HIP BBN itu diterapkan setiap bulan, dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Menurut dadan, dasar dari pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai, itu alasannya dapat mencerminkan kondisi aktual pasar harga CPO didalam negeri. Selain itu pada Keputusan Menteri tersebut besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125/MT dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro dikala ini.

Kementerian ESDM terus melaksanakan upaya perbaikan dalam mengatur pengusahaan BBN baik Biodiesel maupun Bioetanol, melalui penyediaan insentif harga BBN yang menarik dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional. Sehingga nantinya diperlukan manfaat implementasi BBN terhadap perekonomian nasional berupa penghematan devisa, peningkatan perembesan tenaga kerja dan komoditas materi baku BBN, serta ketahanan energi mampu dirasakan secara langsung.
Sumber https://learnmine.blogspot.com

0 Response to "Menteri ESDM Menerbitkan Harga Indeks Pasar BBN/Biofuel"

Posting Komentar