Tugas Akhir Ketersediaan Alat Pelindung Diri

TUGAS AKHIR

EVALUASI KETERSEDIAAN ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIGUNAKAN
DI LOKASI STOCKPILE PT. XXX
UNTUK KESELAMATAN KERJA, DESA CINTAPURI,
KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KABUPATEN BANJAR,
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



Disusun untuk memenuhi syarat kurikulum
Program Studi Diploma III Pertambangan, Jurusan Teknik Pertambangan
POLITEKNIK ISLAM SYEKH SALMAN AL FARISI RANTAU



Oleh:
ISYA ANSYARI
TB. 0311001888

 EVALUASI KETERSEDIAAN ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIGUNAKAN Tugas Akhir Ketersediaan Alat Pelindung Diri



PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERTAMBANGAN
JURUSAN TEKNIK PERTAMBANGAN
POLITEKNIK ISLAM SYEKH SALMAN AL FARISI
RANTAU
2014


HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Nama Mahasiswa : Isya Ansyari
NIM : TB. 031100188
Pembimbing : Cakra, S.T.v
Judul Tugas Akhir : Evaluasi Ketersediaan Alat Pelindung Diri yang di Gunakan
di Lokasi Stockpile PT. xxx untuk Keselamatan Kerja

Telah di setujui, dan diperiksa oleh pembimbing :
Rantau,

Dosen Pembimbing


Cakra, S.T.

Direktur Politeknik Islam
Syekh Salman Al Farisi Rantau


Drs. H. Syahdi Rasyid, MM
Ketua Jurusan
Teknik Pertambangan


Hj.Mella Siswanti,ST.MT


ABSTRAK
EVALUASI KETERSEDIAAN ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIGUNAKAN
DI LOKASI STOCKPILE PT. XXX
UNTUK KESELAMATAN KERJA, DESA CINTAPURI,
KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KABUPATEN BANJAR,
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. PT. xxx mengoperasikan stockpile independen di KM 71, Marabahan, Kalimantan Selatan dan telah menciptakan kekerabatan jangka panjang dengan PT. zz di Port / Jetty.

Bagi perusahaan yang bergerak dibidang industri pertambangan, alat pelindung diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib disediakan dan digunakan ketika bekerja sesuai ancaman serta risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Perlengkapan alat pelindung diri (APD) di perusahaan PT. xxx ada beberapa yang belum tersedia. Menyediakan APD sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan menyerupai disebutkan dalam permenaker no.8 tahun 2010 ini harus dipenuhi. Karena hal ini menyangkut legal compliance status dari perusahaan.

Kata Kunci: Keselamatan Kerja, Risiko Kerja, Alat Pelindung Diri.


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan hanya bagi Tuhan SWT pemelihara seluruh alam raya atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penulis bisa menyelesaikan laporan ini, yang berjudul “MANAJEMEN STOCKPILE DI PT. XXX”.
Terselesaikannya laporan ini tentunya tak lepas dari dukungan dan motivasi banyak sekali pihak. Oleh karena itu, tak salah kiranya bila penulis mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada:
  1. Bapak Drs. H. Syahdi Rasyid, MM selaku administrator Politeknik Islam Syekh Salman Al-farisi Rantau
  2. Ibu Hj.Mella Siswanti,ST.MT selaku ketua jurusan teknik pertambangan Politeknik Islam Syekh Salman Al-farisi Rantau
  3. Bapak Cakra, S.T. selaku dosen pembimbing, yang dengan tabah telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan penulis.
  4. Kepada kedua orang bau tanah yang senantiasa memberi dukungan.
  5. Kepada segenap karyawan PT. xxx. Terimakasih banyak telah bersedia menjawab segala pertanyaan dari mahasiswa.
  6. Semua sahabat di jurusan teknik Pertambangan. Terima kasih banyak atas pertolongan serta motivasinya.
Semoga Tuhan SWT membalas kebaikan dan ketulusan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan laporan ini dengan melimpahkan rahmat dan karunia-Nya.
Akhir kata penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam laporan ini, untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan.

Rantau,


Isya Ansyari
(Penulis)


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .............i
HALAMAN PENGESAHAN .............ii
ABSTRAK .............iii
KATA PENGANTAR .............iv
DAFTAR ISI .............v
DAFTAR GAMBAR .............vii
DAFTAR FOTO .............viii
DAFTAR TABEL .............ix
DAFTAR LAMPIRAN .............ix

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .............1
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN .............1
1.3 RUMUSAN MASALAH .............1
1.4 METODA PENELITIAN .............2
1.5 MANFAAT PENGAMATAN .............2

BAB II TINJAUAN UMUM
2.1 Tentang Perusahaan PT. xxx .............3
2.2 Rute dari Bandar Udara Syamsudin Noor menuju Stockpile PT.xxx .............4
2.3 Keadaan Umum di Sekitar Lokasi Stockpile .............5
2.4 Jalur Pengiriman Batubara PT. xxx .............6
2.5 Departemen proyek perusahaan .............7

BAB III DASAR TEORI
3.1 Pengertian Tentang Stockpile .............
3.2 Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).............
3.3 Kewajiban dan hak dari tenaga kerja .............
3.4 Pengertian Alat Pelindung Diri .............
3.5 Penggunaan Alat Pelindung Diri ............
3.6 Kelebihan dan Kekurangan APD .............
3.7 Macam-Macam Alat Pelindung Diri .............
3.8 Ketersediaan APD .............
3.9 Kenyamanan APD .............

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Kondisi Tempat Kerja .............
4.2 Ketersediaan Alat Pelindung Diri di PT. xxx .............

BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan .............
5.2 Saran .............

DAFTAR GAMBAR

Gambar 2.1 Peta Kantor Pusat PT. xxx
Gambar 2.2 Rute Menuju Stockpile PT. xxx
Gambar 2.3 Peta disekitar Lokasi Stockpile PT.xxx
Gambar 2.4 Jalur Pengiriman PT. xxx

DAFTAR FOTO

Foto 3.1 Helm Keselamatan
Foto 3.2 Tali Keselamatan
Foto 3.3 Sepatu Karet
Foto 3.4 Sepatu Pelindung
Foto 3.5 Sarung Tangan Pelindung
Foto 3.6 Tali Pengaman
Foto 3.7 Penutup Telinga
Foto 3.8 Kaca Mata Pengaman
Foto 3.9 Masker Pelindung
Foto 3.10 Pelindung Wajah
Foto 3.11 Jas Hujan
Foto 3.12 Rompi Keselamatan
Foto 3.8 teladan ketersediaan APD
Foto 4.1 Helm Keselamatan di PT.xxx
Foto 4.2 Sabuk Keselamatan Mobil Strada Triton
Foto 4.3 Sepatu Karet/Sepatu boot dan Sepatu Keselamatan di PT.xxx
Foto 4.8 Masker di PT. xxx
Foto 4.10 Jas Hujan di PT.xxx
Foto 4.11 Rompi Keselamatan di PT.xxx

DAFTAR TABEL

Tabel 4.2 Ketersediaan Alat Pelindung Diri

DAFTAR LAMPIRAN

5.3 Lampiran A Lokasi Dan Peta di Sekitar Stockpile
5.4 Lampiran B Unit Produksi Dan Kondisi di Stockpile


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan zaman, tentunya peralatan keselamatan pada umumnya, harus selalu di pebaharui. Kalau tidak, peralatan tersebut akan ketinggalan zaman dan penggunaanya tidak standar lagi. Peralatan yang dipakai harus sesuai standar keamanan yang sudah ditentukan semoga dapat menawarkan perlindungan sesuai dengan peran yang dikerjakan. Nyaman dan dapat dipakai terus menerus.

Selain itu sumber daya insan yang berkualitas juga semakin meningkat untuk mendaya gunakan sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tak dapat diperbaharui. Oleh karena itu mahasiswa sebagai cikal bakal dari sumberdaya insan yang berkualitas akan menempuh persaingan ketat di lapangan kerja nantinya harus membekali diri dengan banyak sekali pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung.

Berdasarkan hal diatas maka dalam pembentukan diri sebagai sumber daya insan yang berkualitas tak cukup dengan hanya mendapatkan ilmu dari dingklik kuliah saja, tetapi juga harus bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari hari termasuk juga di dalam dunia pertambangan. Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Program Studi Teknik Pertambangan Batubara, Politeknik Islam Syehk Salman Al-Farisi Rantau memasukkan kegiatan Tugas Akhir dalam kurikulum wajib untuk mencapai Deploma III pertambangan.

Melalui Tugas Akhir ini, mahasiswa diharapkan dapat pribadi melihat permasalahan-permasalahan yang umumnya terjadi di Industri pertambangan Batubara. Serta diharapkan dapat terlibat pribadi di dalam menganalisa permasalahan yang terjadi tersebut sebagai salah satu bentuk aplikasi keilmuan yang dimiliki. Guna menambah pengalaman dan wawasan untuk menjadi seorang tenaga jago yang profesional di bidang pertambangan batubara. Hal inilah yang melatar belakangi mahasiswa untuk memilih PT. XXX sebagai kawasan untuk melaksanakan Tugas Akhir perkuliahan.

1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari peran selesai ini yaitu untuk menganalisa dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta bertujuan untuk meninjau penggunaan alat perlindungan diri, yang dilaksanakan di PT. xxx.

1.3 RUMUSAN MASALAH
Pada kajian ini akan di lakukan pengamatan dan pembahasan dalam ketersediaan alat pelindung diri yang ada di PT.xxx.

1.4 MANFAAT PENELITIAN
Manfaat kegiatan Tugas Akhir (TA) yaitu dari hasil penelitian yang dilaksanakan, diharapkan dengan adanya evaluasi alat pelindung diri (APD) ini dapat menawarkan manfaat yang positif dan mengurangi angka kecelakaan dalam dunia pertambangan khususnya di PT. xxx.

1.5 BATASAN MASALAH
Dari hasil kajian nantinya akan didapatkan suatu batasan mengenai masalah-masalah yang akan dibahas.
Adapun batasan problem dalam peran selesai ini adalah:
1. Lokasi kegitan ini dilaksanakan di lokasi Stockpile PT. xxx, Desa Cintapuri, Kabupaten Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Mengevaluasi kelengkapan alat pelindung diri (APD) untuk keselamatan kerja.
3. Data tersebut berdasarkan dari pengamatan dilapangan.


BAB II
TINJAUAN UMUM

2.1 Tentang Perusahaan PT. xxx

PT. xxx beralamat di Office 01, 19th Fl Jl. Jendral Sudirman, Kav 00-01 Jakarta Selatan, 12190 Indonesia. Perusahaan mengoperasikan stockpile independen di KM 71, Marabahan, Kalimantan Selatan dan telah menciptakan kekerabatan jangka panjang dengan PT. zzz di Port/Jetty. Hak istimewa ini telah memungkinkan PT.xxx menjadi salah satu dari beberapa pengoperasi stockpile di wilayah tersebut yang dapat menjamin aktivitas loading di Talenta Bumi Port.

Gambar 2.1 peta kantor sentra PT. xxx

Perusahaan telah banyak berinvestasi dalam kesejahteraan stockpile; menjaga kualitas batubara di stockpile dan menciptakan sarana untuk Crushing dan Loading sepanjang hari. Fasilitas stockpile dilengkapi dengan sistem drainase first class, meliputi seluruh wilayah dan menguras kelebihan air ke kolam pengendapan. Hal ini memastikan bahwa batubara di stockpile mempertahankan kualitas yang tinggi dan tingkat kelembaban rendah.

Perusahaan menekankan pentingnya kemampuannya untuk crushing dan Loading kerikil bara di semua jam. Stockpilenya dilengkapi dengan array pencahayaan yang memungkinkan layanannya untuk beroperasi di siang atau malam hari.Kegiatan pemasaran batubaranya didukung oleh aset produksi yang signifikan di Sumatera dan Kalimantan. menyediakan batubara ke industri berbasis pelanggan yang beragam menyerupai menjual batubara ke produsen utama semen, pabrik baja, pabrik kimia dan pengguna industri lainnya di seluruh dunia.

2.2 Rute dari Bandar Udara Syamsudin Noor menuju Stockpile PT.xxx

Gambar 2.2 Rute menuju stockpile PT.xxx

Dari Bandara Udara Syamsudinoor menuju Stockpile PT.xxx bisa ditempuh dengan waktu 51 menit (tanpa macet) dengan jarak sekitar 47,2 km

2.3 Keadaan Umum di Sekitar Lokasi Stockpile

Menurut hasil pengamatan dilokasi, pintu masuk (in) stockpile disebelah selatan sedangkan pintu keluar (out) dibagian barat, disebelah timur berbatasan dengan kebun karet penduduk, sedangkan disebelah utara berbatasan dengan settling pond dan diarah selatan berbatasan dengan Stockpile PT.bbb. Seperti terlihat pada Gambar dibawah ini

Gambar 2.3 peta disekitar lokasi stockpile PT. xxx

A. X= 277236.319 Y=9644161.064
B. X=277469.510 Y=9644255.756
C. X=277452.457 Y=9644151.103
D.X=277445.004 Y=9644007.761
E.X=277479.005 Y=9644052.317
F.X=277354.267 Y=9643965.954
G.X=277333.150 Y=9644009.204
H.X=277283.603 Y=9644097.481

2.4 Jalur Pengiriman Batubara PT. xxx

Adapun pengiriman batubara ke banyak sekali Negara yang pernah dikerjakan perusahaan meliputi: Thailand, Camboja, Vietnam dan masih banyak lagi. Kegiatan pemasaran batubaranya didukung oleh aset produksi yang signifikan di Sumatera dan Kalimantan.

Gambar 2.4 Jalur Pengiriman PT. xxx

2.5 5 Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur organisasi perusahaan PT. xxx terdiri dari :
A. Pemimpin perusahaan
B. Manajer umum
C. Manajer operasional
D. Manajer keuangan
E. Menajer produksi
F. Pengendalian mutu
G. Biaya dan jadwal

Setiap pimpinan diatas mempunyai tanggung jawab satu sama lain yang bergerak secara bahu-membahu supaya perusahaan menghasilkan keuntungan sesuai yang di kehendaki..
Dari setiap pemimpin diatas mulai dari tertinggi mempunyai hak dan kewajiban.

a. Pemimpin perusahaan
Mempunyai wewenang penuh dalam pengelolaan proyek pertambangan kerikil bara, sebagai komando tunggal yang memiliki wewenang dan tanggungjawab yang terperinci dan sasaran spesifik, menanggapi dari setiap perubahan dan mengambil keputusan yang tepat.

b. Manajer
Manajer dari setiap episode mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar terhadap pemimpin yaitu sebagai berikut:

1. Mempunyai orientasi yang berpengaruh dalam pencapaian pertambangan kerikil bara, harus berinisiatip tinggi,luwes, bertanggungjawab, kritis.
2. Semangat dalam menghadapi tantangan.
3. menguasai aspek kekerabatan antara insan karena adanya hubunganvertikal dan horizontal.
4. Generalisasi dan spesifikasi
5. Kekuasaan berasal keahlian mengajak anggota dan pekerja tanggap terhadap harapan manajer.

Adapun peran dari setiap manajer atau kepala episode dari perusahaan ini adalah:

A. Manajer umum
Mempunyai peran untuk mengelola kegiatan dan harus bisa mengintegrasikan menjadi suatu kegiatan yang terpadu.

B. Manajer operasional
Bertugas untuk menyiapkan prasarana, membuat daftar harga barang untuk pembelian alat dan alat material lainnya, dan pemakaian subkontraktor bila diperlukan.

C. Manajer keuangan
Bertanggung jawab dalam mengelola keungan perusahaan baik yang masuk dan keluar, membagi upah dari setiap karyawan.

D. Manajer produksi
Bertanggung jawab besar terhadap hasil perusahaan pertambangan kerikil bara, supaya hasil maksimal.

E. Pengendalian mutu
Bertugas mengendalikan mutu semoga sesuai dengan standar mutu diinginkan.

F. Biaya dan jadwal
Bertugas terhadap biaya pada semua operasional dan penjadwalan pertambangan.
Pembuatan aktivitas alat perlu juga manajemen, yaitu manajemen waktu, manajemen pengelolaan alat yang dibutuhkan, keuangan, dan pengelolaan lainnya. Setiap anggota kelompok mempunyai peran masing-masing.


BAB III
DASAR TEORI

3.1 Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan, Suma’mur (2001, p.104).

1. Kerangka Dasar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan episode dari proses manajemen keseluruhan mempunyai peranan penting di dalam pencapaian tujuan perusahaan melalui pengendalian rugi perusahaan tersebut. Alasan ini yaitu tepat mengingat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu perusahaan betujuan mencegah, mengurangi dan menanggulangi setiap bentuk kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian yang tidak dikehendaki.

Keberhasilan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu industri sangat bergantung pada pandangan manajemen terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sendiri. Ungkapan ini didasarkan pada kenyataan dimana masih banyak terdapat perusahaan yang berpandangan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kegiatannya akan mengurangi perolehan keuntungan perusahaan.

Pandangan ini sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja justru akan melipatgandakan keuntungan melalui pencegahan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian dan peningkatan produktifitas. Bahkan tidaklah berlebihan kiranya apabila suatu industri yang memiliki resiko tinggi menyerupai industri pertambangan berpandangan bahwa pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan tanggung jawab seluruh karyawan dan tidak semata-mata tanggung jawab suatu episode atau pimpinan perusahaan.

Hal ini dimungkinkan mengingat adanya pernyataan manajemen yang mengidentikkan problem Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu segala perlakuan terhadap produk tidak dapat dibedakan dengan perlakuan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kerangka dasar manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat disusun sebagai berikut:

a. Fungsi utama manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan problem Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Contoh dari kelima fungsi ini ditentukan oleh konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dianut industri tersebut.

b. Kegiatan utama manajemen yang meliputi pembiayaan dan pelaporannya, pengoperasian, produk pemasaran dan penjualan serta sistem komunikasi dan informasi. Kegiatan-kegiatan ini merupakan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan.

c. Sumber daya dan pembatas yang meliputi manusia, materialisme dan peralatan, kebutuhan konsumen, kondisi ekonomi, masyarakat dan lingkungan kerja serta peraturan pemerintah dapat merupakan masukan kegiatan manajemen dan fungsi manajemen.

Dengan melandaskan pada kerangka dasar manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut diatas maka tujuan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu melaksanakan pencegahan kecelakaan atau kerugian perusahaan dengan merealisasikan setiap fungsi manajemen dalam melaksanakan kegiatan yang dibatasi oleh sumber atau masukan yang dimiliki.

2. Konsep Sebab Kecelakaan

Sebab kecelakaan merupakan landasan dari manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja diarahkan untuk mengendalikan alasannya yaitu terjadinya kecelakaan. Untuk dapat memahami dengan baik perihal konsep alasannya yaitu kecelakaan kerja maka manajemen dituntut memahami sumber penyebab terjadinya kecelakaan. Dalam kaitannya dengan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, alasannya yaitu kecelakaan dapat bersumber dari empat kelompok besar, yaitu :

a. Faktor Lingkungan
Faktor ini berkaitan dengan kondisi fisik ditempat kerja yang meliputi :
  • Keadaan lingkungan kerja
  • Kondisi proses produksi
  • Proses Produksi

b. Faktor Alat Kerja
Dimana ancaman yang ada dapat bersumber dari peralatan dan bangunan kawasan kerja yang salah dirancang atau salah pada ketika pembuatan serta terjadinya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh salah rancang. Selain itu kecelakaan juga bisa disebabkan oleh materi baku produksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, kesalahan dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan.

c. Faktor Manusia
Faktor ini berkaitan dengan perilaku dan tindakan insan didalam melaksanakan pekerjaan, meliputi :
  • Kurang pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang kerjanya maupun dalam bidang keselamatan kerja.
  • Kurang bisa secara fisik (karena cacat atau kondisi yang lemah) atau secara mental.
  • Kurang motivasi kerja dan kurang kesadaran akan keselamatan kerja.
  • Tidak memahami dan menaati prosedur kerja secara aman. Bahaya yang ada bersumber dari faktor manusianya sendiri yang sebagian besar disebabkan tidak menaati prosedur kerja.

d. Kelemahan Sistem Manajemen
Faktor ini berkaitan dengan kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari pucuk pimpinan untuk menyadari peran pentingnya problem Keselamatan dan Kesehatan Kerja, meliputi :
  • Sikap manajemen yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di kawasan kerja.
  • Organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung jawab dan pelimpahan wewenang di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara jelas.
  • Sistem dan prosedur kerja yang lunak atau penerapannya tidak tegas.
  • Tidak adanya standar atau aba-aba Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dapat diandalkan.
  • Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan atau kejadian yang kuang baik.
  • Tidak adanya monitoring terhadap sistem produksi.

Kelemahan Sistem manajemen ini mempunyai peranan yang sangat besar sbagai penyebab kecelakaan, karena sistem manajemenlah yang mengatur ketiga unsur produksi (manusia, peralatan, dan kawasan kerja). Ketimpangan yang terjadi pada sistem manajemen akan menimbulkan ketimpangan pada ketiga unsur sistem produksi yang lain. Sehingga sering dikatakan bahwa kecelakaan merupakan manifestasi dari adanya kesalahan manajemen dalam sistem manajemen yang menjadi penyebab timbulnya problem dalam proses produksi.

3. Konsep Akibat Kecelakaan

Pengertian terjadinya kecelakaan sering dikaitkan dengan akhir yang ditimbulkan, untuk memahami dengan baik perihal kecelakaan maka hal yang harus dipertimbangkan yaitu konsepsi akhir yang ditimbulkan.

Didalam penerapannya, para manager harus bepandangan bahwa suatu kejadian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak hanya terbatas pada keadaan didalam lingkungan pengolahan saja,akan tetapi lingkungan luar pengolahan juga harus dipertimbangkan. Karena pada dasarnya kejadian di dalam berdampak negatif terhadap lingkungan luar.

Demikiian pula terhadap pengertian kecelakaan tersebut tidak harus selalu dikaitkan dengan akhir yang ditimbulkan atau kerugian yang dialami. Maksud pengertian ini menekankan bahwa suatu kejadian gres dikatakan kecelakaan apabila menyebabkan cedera, korban jiwa, penyakit akhir kerja atau kerugian-kerugian lainnya.

4. Prinsip Pencegahan Kecelakaan

Pencegahan kecelakaan dalam kaitannya dengan problem Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus mengacu dan bertitik tolak pada konsep alasannya yaitu akhir kecelakaan, yaitu dengan mengendalikan sebab, dan mengurangi akhir kecelakaan.

Upaya ini dilandasi dengan kenyataan bahwa suatu kecelakaan terjadi bila adanya ancaman tidak dapat terkendali dan penanganan ancaman akan lebih mudah bila dilakukan semenjak tahap awal. Demikian pula terhadap akhir yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin.

Berdasarkan prinsip pencegahan kecelakaan tersebut maka fungsi dasar manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memegang peranan penting terhadap upaya pengenalian kecelakaan sesuai dengan aktivitas yang telah ditetapkan.

3.2 Kewajiban dan hak dari tenaga kerja

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala kawasan kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Makara pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja yaitu sebagai berikut :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau jago keselamatan kerja
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
d. Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawaban.

3.3 Pengertian Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan ketika bekerja sesuai ancaman dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan').

Alat pelindung diri (APD) yaitu suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja disebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajibkan menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen tenaga Kerja Republik indonesia. Alat-alat demikian harus memenuhi persyaratan tidak mengganggu kerja dan menawarkan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya.

Alat Pelindung diri (APD) berperan penting terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku pembangunan. Sebagai pelaku pembangunan perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan baik dari aspek ekonomi, politik, sosial, teknis, dan medis dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja.
Bahaya yang mungkin terjadi pada proses produksi dan diprediksi akan menimpa tenaga kerja yaitu sebagai berikut :
a. Tertimpa benda keras dan berat
b. Tertusuk atau terpotong benda tajam
c. Terjatuh dari kawasan tinggi
d. Terbakar atau terkena fatwa listrik
e.Terkena zat kimia berbahaya pada kulit atau melalui pernafasan.
f. Pendengaran menjadi rusak karena bunyi kebisingan
g.Penglihatan menjadi rusak diakibatkan intensitas cahaya yang tinggi
h. Terkena radiasi dan gangguan lainnya.
Sedangkan kerugian yang harus ditanggung oleh pekerja maupun pihak pemberi kerja apabila terjadi kecelakaan yaitu :
  1. Produktifitas pekerja berkurang selama sakit
  2. Adanya biaya perawatan medis atas tenaga kerja yang terluka, cacat, bahkan meninggal dunia.
  3. Kerugian atas kerusakan fisilitas mesin dan yang lainnya.
  4. Menurunnya efesiensi perusahaan.

Alat Pelindung Diri (APD) bukanlah alat yang nyaman apabila dikenakan tetapi fungsi dari alat ini sangatlah besar karena dapat mencegah penyakit akhir kerja ataupun kecelakaan pada waktu bekerja. Pada kenyataannya banyak pekerja yang masih belum menggunakan alat pelindung diri ini karena mencicipi ketidaknyamanan.

3.4 Penggunaan Alat Pelindung Diri

Peraturan yang mengatur penggunaan alat pelindung diri ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki kawasan kerja. Berdasarkan peraturan tersebut secara tidak pribadi setiap pekerja diwajibkan untuk memakai APD yang telah disediakan oleh perusahaan.

Alat Pelindung Diri yang disediakan oleh pengusaha dan dipakai oleh tenaga kerja harus memenuhi syarat pembuatan, pengujian dan sertifikat. Tenaga kerja berhak menolak untuk memakainya kalau APD yang disediakan kalau tidak memenuhi syarat.

Hukum yang mendasari adalah:
1. Undang-undang No.1 tahun 1970
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk menawarkan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja gres perihal APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma.

2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akhir kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan menawarkan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan kawasan kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diharapkan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan.

Intisari Permenaker No.08 tahun 2010 perihal Alat Pelindung Diri (APD)
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD yaitu suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh badan dari potensi ancaman di kawasan kerja.
7. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di kawasan kerja.
(2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
(3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Pasal 3
(1) APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelindung kepala;
b. pelindung mata dan muka;
c. pelindung telinga;
d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
e. pelindung tangan; dan/atau
f. pelindung kaki.
(2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk APD:
a. pakaian pelindung;
b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
c. pelampung.
(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mewajibkan penggunaan APD di kawasan kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di kawasan kerja.
Pasal 6
(1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki kawasan kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi ancaman dan risiko.
(2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melaksanakan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Pasal 7
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di kawasan kerja.
(2) Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
b. pemilihan APD yang sesuai dengan jenis ancaman dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh;
c. pelatihan;
d. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
e. penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
f. pembinaan;
g. inspeksi; dan
h. evaluasi dan pelaporan.
Pasal 8
(1) APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.
(2) APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung materi berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundanganundangan.
(3) Pemusnahan APD yang mengandung materi berbahaya harus dilengkapi dengan informasi aktivitas pemusnahan.

3.5 Kelebihan dan Kekurangan APD

Kekurangan :
  1. Kemampuan perlindungan yang tak tepat karena memakai APD yang kurang tepat dan perawatannya yang tidak baik
  2. Fungsi dari ADP ini hanya untuk menguragi akhir dari kondisi yang berpotensi menimbulkan ancaman bukan untuk menyelamatkan nyawa.
  3. Tidak menjamin pemakainya bebas kecelakaan karena hanya melindungi bukan mencegah
  4. Cara pemakaian APD yang salah karena kurangnya pengetahuan perihal penggunaan APD yang baik dan benar,
  5. APD tak memenuhi persyaratan standar karena perawatannya tidak baik dan kualitasnya buruk.
  6. APD yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu.
  7. APD yang mempunyai masa kerja tertentu menyerupai kanister, filter (digunakan untuk menahan frekuensi tertentu pada tahanan yang berubahubah dan lain-lain) dan penyerap (cartridge).
  8. APD dapat menularkan penyakit bila dipakai berganti-ganti.

Kelebihan :
  1. Mengurangi resiko akhir kecelakan kerja yang terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja
  2. Melindungi seluruh/sebagian tubuhnya pada kecelakaan
  3. Sebagai usaha terakhir apabila sistem pengendalian teknik dan manajemen tidak berfungsi dengan baik.
  4. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di kawasan kerja semoga terlindungi dari ancaman kerja.

3.6 Macam-Macam Alat Pelindung Diri
1. Helm Keselamatan (Safety Helmet)
Safety Helmet merupakan alat pelindung kepala yang melindungi kepala dari benda-benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

Foto 3.1 Helm Keselamatan

2. Tali Keselamatan (Safety Belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain). Sehingga ketika kita terjatuh, ada tali pengaman yang menyangga badan kita.

Foto 3.2 Tali Keselamatan

3. Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika bekerja di kawasan yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Foto 3.3 Sepatu Karet

4. Sepatu Pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari materi kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sejenisnya.

Foto 3.4 Sepatu Pelindung

5. Sarung Tangan (safety gloves)
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada ketika bekerja di kawasan atau situasi yang dapat menyebabkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

Foto 3.5 Sarung Tangan Pelindung

6. Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman ketika bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter. Berguna untuk melindungi badan dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta kawasan tertutup atau boiler.

Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.
Jenis :
  • Penggantung unifilar
  • Penggantung berbentuk U
  • Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U
  • Penunjang dada (chest harness)
  • Penunjang dada dan punggung (chest waist harness)
  • Penunjang seluruh badan (full body harness)

Foto 3.6 Tali Pengaman

7. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berfungsi sebagai pelindung pendengaran pada ketika bekerja di kawasan yang bising. Sumbat Telinga Sumbat pendengaran yang baik yaitu menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.

Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang pendengaran pemakai,kadangkadang lobang pendengaran kanan tak sama dengan yang kiri.

Bahan sumbat pendengaran :
Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas. Yang disenangi yaitu jenis karet dan plastic lunak,karena bias menyusaikan bentuk dengan lobang telinga.
Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB
Ada kebocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB
Dari lilin :
- bisa lilin murni
- dilapisi kertas
- kapas

Kelemahan:
- Kurang nyaman
- Lekas kotor.
- Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 - 12 dB.
- Tutup Telinga Ada beberapa jenis:
- Atenuasinya: pada frekuensi 2800-4000 Hz hingga 42 dB (35-45 dB)
- Untuk frekuensi biasa 25-30 dB.
Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup pendengaran dan sumbat pendengaran sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran bunyi melalui tulang masih ada.

Foto 3.7 Penutup Telinga

8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas) semoga tidak terkena benda-benda.

Foto 3.8 Kaca Mata Pengaman

9. Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup ketika bekerja di kawasan dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dan sejenisnya).

Foto 3.9 Masker Pelindung

10. Pelindung Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda abnormal ketika bekerja (misal pekerjaan menggerinda).

Foto 3.10 Pelindung Wajah

11. Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air ketika bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Foto 3.11 Jas Hujan

12. Rompi Keselamatan (Safety Vest)

Safety Vest atau Rompi Keselamatan yaitu salah satu jenis Alat Pelindung Diri atau APD yang di beberapa sisinya dirancang khusus dilengkapi dengan reflektor atau pemantul cahaya. Sebagaimana APD yang lain. Safety vest sangat bermanfaat bagi pekerja yang bekerja di luar perkantoran. Bilamana APD yang lain bermanfaat untuk mengurangi dampak ketika terjadi kecelakaan akhir kontak dengan benda lain yang berbahaya, maka Safety Vest bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak / kecelakaan .

Berikut yaitu beberapa keuntungan penggunaan safety vest :
  1. Dilihat dari bentuknya , maka seorang pekerja di lapangan yang memakai safety vest dengan benar, akan dengan mudah terlihat oleh pengemudi kendaraan atau operator yang berada di sekitarnya . Selanjutnya pekerja tersebut terhindar dari ancaman terserempet dan tertabrak kendaraan yang beroperasi di dekatnya .
  2. Pada ketika pekerja berada di sekitar bongkar muat barang dengan peralatan crane , maka pekerja tersebut akan terhindar dari ancaman terjepit barang atau kejatuhan barang pada ketika crane sedang melaksanakan manuver .

3. Operator alat berat atau pengemudi kendaraan yang sedang melaju di jalan akan dengan mudah melihat pekerja yang berada di pinggir jalan dari arah kejauhan . Sehingga operator/ pengemudi segera mengurangi kecepatannya dan atau membelokkan serta menjauhkan arah unitnya.

Dengan demikian maka operator unit atau kendaraan akan menjalankan unitnya dengan pelan , sehingga si pekerja yang berada di pinggir jalan akan terhindar dari kemungkinan terkena lentingan kerikil yang terinjak ban kendaraan , munculnya debu serta percikan air yang tersiram air akhir ban kendaraan yang melaju menginjak genangan air di jalan .

Foto 3.12 Rompi Keselamatan

3.7 Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD)

Dalam UU No. 1 tahun 1970 pasal 14 butir c menyatakan bahwa
”pengurus (pengusaha) diwajibkan untuk menyediakan secara cuma-Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada pekerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki kawasan kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diharapkan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.”

APD harus tersedia sesuai dengan risiko ancaman yang ada di kawasan kerja. Contohnya di pengelasan risiko ancaman yang ada menyerupai infrared dan radiasi, maka APD yang harus digunakan yaitu face shield dan goggles untuk perlindungan mata dan wajah (Wentz, 1998).

Foto 3.8 teladan ketersediaan APD

3.8 Kenyamanan Alat Pelindung Diri (APD)
APD yaitu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi pekerja dari ancaman di kawasan kerja.

Karena itu yaitu penting APD bisa digunakan oleh pekerja secara nyaman dan tidak menimbulkan ancaman gres (Imamkhasani, 1991).

Banyak alasan pekerja enggan menggunakan APD salah satunya yaitu karena faktor kenyamanan. Contohnya safety shoes yang terlalu kebesaran atau kekecilan, tidak akan melindungi pekerja secara efektif namun tidak menutup kemungkinan untuk muncul kejadian gres karena memakai safety shoes yang tidak sesuai ukuran.

Untuk menawarkan perlindungan yang baik maka pakaian harus pas dan sesuai. APD biasanya didisain berdasarkan rata-rata ukuran orang Amerika Utara atau Eropa, dan akan menjadi problem kalau digunakan oleh pekerja yang ukurannya berada diatas atau dibawah ukuran tersebut (Rosskam, 1996).


BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

Alat Pelindung Diri (APD) suatu kelengkapan yang wajib digunakan ketika bekerja sesuai ancaman dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

HASIL PENGAMATAN

4.1 Kondisi Tempat Kerja
Kondisi kawasan kerja di PT.xx cukup layak karena manajemen perusahaan selalu mempertimbangkan kondisi kawasan kerja karyawan yang tepat sehingga para karyawan dapat bekerja dengan baik.

4.2 Ketersediaan Alat Pelindung Diri di PT. xxx
Berikut ketersedian alat pelindung diri PT. xxx dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.

Tabel 4.2 Ketersediaan Alat Pelindung Diri
No Nama Alat Pelindung Diri (APD) Ketersediaan Tidak Tersedia
1 Helm Keselamatan -
2 Tali Keselamatan -
3 Sepatu Karet -
4 Sepatu Pelindung -
5 Sarung Tangan -
6 Tali Pengaman -
7 Penutup Telinga -
8 Kaca Mata Pengaman -
9 Masker -
10 Pelindung Wajah -
11 Jas Hujan -
12 Rompi Keselamatan -


1. Safety Helmet. Beguna untuk melindungi kepala dari segala kemungkinan benda terjatuh dan mengenai kepala kita secara langsung. Helm keselamatan sudah tersedia namun jumlahnya masih kurang, dari 23 karyawan hanya tersedia 15 helm keselamatan.

Foto 4.1 Helm Keselamatan di PT.xxx

2. Sabuk Keselamatan. Berguna sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa, alat pelindung diri ini sudah tersedia di kendaraan beroda empat dan alat berat.

Foto 4.2 Sabuk Keselamatan Mobil Strada Triton

3. Sepatu karet atau sepatu boot atau safety shoes. Berguna untuk alat pengaman pada kawasan yang berlumpur atau becek atau mencegah kecelakaan fatal yang menimpan kaki. Sepatu yang disediakan perusahaan sudah terdapat lapisan khusus menyerupai metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain-lain.

Foto 4.3 Sepatu Karet/Sepatu boot dan Sepatu Keselamatan di PT.xxx

4. Sarung tangan. Berguna untuk mencegah dari banyak sekali kemungkinan untuk tangan terluka atau cidera. Bahan dan bentuk sarung tangan diadaptasi dengan jenis pekerjaan yang ada., namun diperusahaan PT. xxx alat pelindung diri ini belum disediakan.

5. Tali Pengaman. Berguna sebagai pengaman ketika bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter, namun diperusahaan PT. xxx alat pelindung diri ini belum disediakan.

6. Penutup telinga. Berguna untuk melindungi pendengaran dari bunyi bising yang timbul diarea kerja, menyerupai didekat alat pengolahan batubara (crusher), namun diperusahaan PT. xxx alat pelindung diri ini belum disediakan.

7. Kaca mata pengaman. Berguna untuk melindungi mata ketika bekerja. Biasanya digunakan untuk mereka yang bekerja ditempat las atau casting, namun diperusahaan PT. xxx alat pelindung diri ini belum disediakan.

8. Masker. Berguna untuk penyaring udara yang dihirup ketika bekerja dengan kualitas udara yang buruk menyerupai berdebu, beracun atau berbau tajam.

Foto 4.8 Masker di PT. xxx

9. Pelindung wajah. Berguna sebagai pelindung wajah dari percikan benda abnormal ketika bekerja (misal pekerjaan menggerinda), namun diperusahaan PT. xxx alat pelindung diri ini belum disediakan.

10. Jas Hujan. Berguna untuk melidungi diri dari percikan air hujan, sering digunakan bagi karyawan yang bekerja dilapangan ketika cuaca sedang hujan dan bisa juga digunakan bagi karyawan yang akan mencuci suatu alat dalam produksi.

Foto 4.10 Jas Hujan di PT.xxx

11. Rompi Keselamatan. Sangat berkhasiat bagi karyawan dimana lokasi kerjanya yang berdekatan dengan aktifitas lalu lalang kendaraan dan alat berat.

Foto 4.11 Rompi Keselamatan di PT.xxx

PEMBAHASAN

Pengendalian ancaman bisa dilakukan dengan banyak sekali cara. Salah satunya yaitu dengan alat pelindung diri. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.8/MEN/VII/2010, alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment didefinisikan sebagai alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh badan dari potensi ancaman di kawasan kerja.
Menurut permenaker no.8 tahun 2010 bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja/buruh di kawasan kerja.

Kewajiban-kewajiban lain yang berafiliasi dengan APD yang harus dipenuhi menurut peraturan menteri ini antara lain:
  1. Alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
  2. APD yang dimaksud meliputi pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan, pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau pelampung.
  3. Di dalam Pasal 4 disebutkan 18 jenis kawasan kerja di mana APD wajib digunakan.
  4. Pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di kawasan kerja.
  5. Pengusaha diwajibkan melaksanakan manajemen APD di kawasan kerja, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
  6. APD harus segera diganti apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau telah habis masa pakainya (lifespan).
  7. APD yang telah rusak dan mengandung materi berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengamatan di perusahaan PT. xxx ada beberapa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang belum tersedia menyerupai sarung tangan, tali pengaman, penutup pendengaran dan beling mata pengaman.

Kewajiban setiap perusahaan yang berkaitan dengan alat pelindung diri menyerupai disebutkan dalam permenaker no.8 tahun 2010 ini harus dipenuhi. Karena hal ini menyangkut legal compliance status dari perusahaan. Selain itu, bagi perusahaan yang sudah menjalankan atau menerapkan sistem manajemen K3 atau OHSAS 18001, maka sudah seharusnya peraturan ini masuk dalam daftar legal yang teridentifikasi.

BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil pengamatan di perusahaan PT. xxx ada beberapa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang belum tersedia menyerupai sarung tangan, tali pengaman, penutup pendengaran dan beling mata pengaman.

Kewajiban setiap perusahaan yang berkaitan dengan alat pelindung diri menyerupai disebutkan dalam permenaker no.8 tahun 2010 ini harus dipenuhi. Karena hal ini menyangkut legal compliance status dari perusahaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang sudah menjalankan atau menerapkan sistem manajemen K3 atau OHSAS 18001, maka sudah seharusnya peraturan ini masuk dalam daftar legal yang teridentifikasi.


5.2 Saran

Dilihat dari kurang lengkapnya, ketersediaan alat pelindung diri (APD) di perusahaan PT.xxx, sudah semestinya perusahaan menambah atau melengkapi APD tesebut karena setiap pekerja memiliki hak untuk sehat dan selamat, sehingga menjadi suatu kewajiban perusahaan untuk menyediakan APD bagi setiap pekerjanya.

Selain itu perusahaan perlu mengadakan pelatihan terhadap karyawan dalam penggunaan dan perawatan APD, serta membuat peraturan mengenai kewajiban memakai APD bagi seluruh tenaga kerja yang ada di perusahaan PT.xxx.

DAFTAR PUSTAKA

Depnakertrans – Intisari Permenaker No.08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri (APD).
Anizar. 2009 – Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Suma’mur P.K, Dr. Msc – Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Gunung Agung, Jakarta, 1981.
Pasal 12 UU No.1 tahun 1970 perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja.
Freddy Ekoyanto Perkoso, 2009 – Pengertian Tentang Stockpile, Studi Kelayakan Proyek Perbaikan Stockpile di PT. SRT.

LAMPIRAN

LAMPIRAN A LOKASI DAN PETA DI SEKITAR STOCKPILE

LAMPIRAN B UNIT PRODUKSI DAN KONDISI DI STOCKPILE
Sumber https://learnmine.blogspot.com

0 Response to "Tugas Akhir Ketersediaan Alat Pelindung Diri"

Posting Komentar